Saturday, May 3rd, 2008
Daily Archive
Daily Archive
Posted by senja on 03 May 2008 | Tagged as: my opinion, media
Acara Di Ambang Batas (DAB) Metro TV adalah salah satu acara favorit saya. Program ini mengulas masalah narkoba di Indonesia, baik dari segi pecandu, peredaran dan penanganannya. DAB edisi 1 Mei 2008 kemarin membicarakan korelasi antara pecandu narkoba dan kekerasan dalam rumah tangga yang kemudian dihubungkan dengan UU KDRT. Dalam narasinya, dikatakan bahwa peningkatan jumlah pecandu narkoba sejak 2005 sampai 2007 ternyata berbanding lurus dengan jumlah kasus KDRT di rentang tahun yang sama. Kendati tidak ada penelitian khusus tentang hubungan dua data signifikan tersebut, namun tim DAB meyakini bahwa dalam beberapa kasus KDRT, suami yang kecanduan seringkali bertindak di luar batas terhadap istri dan anak. Tindakan itu bisa berupa kekerasan fisik maupun psikologis.
Tim DAB juga meminta komentar dari pakar dan dokter. Keduanya mengamini bahwa pecandu narkoba termasuk peminum minuman keras cenderung lepas kontrol dan berpeluang besar untuk melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Perempuan lantas menjadi pihak yang dirugikan. Mereka juga sepakat, bahwa kekerasan yang dimaksud di sini bukan hanya kekerasan yang bersifat fisik, namun juga psikis. Kekerasan psikis ini justru memiliki dampak yang lebih parah daripada fisik sehingga waktu penyembuhannya juga cukup lama. Selain wawancara dengan pakar, DAB juga meminta komentar dari pengurus LBH yang concern terhadap masalah wanita. Pihak LBH pun memberikan pengakuan yang tidak beda jauh dengan dua narasumber terdahulu.
Seperti juga tayangan-tayangan DAB edisi sebelumnya, edisi kali ini juga dilengkapi dengan ilustrasi-ilustrasi yang diperankan oleh model. Ilustrasinya menggambarkan bagaimana suami yang kecanduan narkoba menjadi kasar serta sensitif sehingga gampang marah. Tak jarang si suami ini menampar bahkan memukul si istri. Si anak juga menjadi korban perilaku sang ayah. Ujung-ujungnya, si istri pun memilih untuk meninggalkan si suami karena sudah tak tahan dengan tabiatnya. Juga dilengkapi dengan testimoni seorang pria mantan pecandu yang mempunyai cerita hidup tak beda jauh dengan ilustrasi tersebut.
Sekilas tidak ada yang salah dengan tayangan DAB edisi ini. Tapi bagi saya, ada ganjalan yang cukup membuat saya terusik. Semua fakta yang dimunculkan dalam tayangan ini semata-mata digunakan untuk merujuk pada pelaku pecandu dan kekerasan rumah tangga adalah seorang pria dan korban nya adalah seorang wanita.
Untuk merujuk pada fakta ini, DAB melakukan pekerjaan yang cukup sistematis:
Narasumber berkomentar dengan satu definisi bahwa pelaku KDRT adalah laki-laki dan korban adalah perempuan. Pencandu adalah laki-laki, dan perempuan ada di sisi sebaliknya.
Data statistik yang diungkapkan mengacu bahwa pada kasus-kasus KDRT, perempuanlah yang menjadi korban.
Ilustrasi menunjukkan bahwa suami-lah yang berada di posisi salah, dan istri menjadi tokoh protagonis alias benar dan pantas dibela.
Padahal, (terlepas saya setuju atau tidak dengan UU KDRT),
Dalam UU tidak dijelaskan secara gamblang apakah pelaku KDRT didefinisikan sebagai laki-laki dan korban adalah perempuan. Bisa di cek dalam pasal 1 (1) UU KDRT tentang definisi kekerasan dalam rumah tangga tidak disebutkan apakah pelaku adalah laki-laki dan wanita adalah korban, kendati memang disebutkan kebanyakan korban adalah wanita.
Definisi korban dalam undang-undang tersebut adalah orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga (pasal 1 ayat 3). Tidak ada definisi yang merujuk pada laki-laki dan perempuan.
Pasal 5 UU tersebut menyebutkan bahwa pelarangan kekerasan dalam rumah tangga meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga. Pasal ini memperjelas bahwa tidak hanya kekerasan fisik yang menjadi elemen kekerasan. Sehingga lebih jauh lagi, perempuan pun punya peluang terbuka untuk melakukan kekerasan, misalnya kekerasan psikis.
DAB juga tidak berusaha mencari data berapa jumlah pencadu wanita yang kemudian bisa dikorelasikan dengan peluang terjadinya penelantaran rumah tangga.
Jadi, jika UU KDRT menjadi landasan berpikir untuk mengungkap korelasi tingginya jumlah pencandu narkoba dengan wanita sebagai korban kekerasan rumah tangga, menurut saya DAB kurang arif. Ada fakta-fakta lain yang ditinggalkan dan bahkan saling bertentangan. Usaha “membela” wanita yang membabi-buta itu, bagi saya justru menjadi proses pembodohan yang cukup signifikan.