Seorang ayah di Jakarta, mengajukan class action terhadap IPB Bogor (juga BPPOM dan Menkes) terkait pengumuman hasil penelitian IPB terhadap sejumlah produk susu yang diklaim mengandung bakteri sakazaki beberapa waktu lalu. Oleh pengadilan, class action tersebut dikabulkan dan sebagai konsekuensinya menuntut IPB untuk segera mengumumkan merek apa saja yang termasuk dalam produk yang terkontaminasi bakteri tersebut.

 

Alasan bapak dua putera itu (menurut pengakuannya di TV) mengajukan class action karena ia resah terhadap manuver yang dilakukan IPB. Yakni mempublikasikan sebagian fakta hasil penelitian (dengan tidak mengungkapkan merek susu) yang kemudian menimbulkan keresahan bagi orangtua. Ia juga menuding pemerintah tidak tegas terhadap manuver tersebut karena tidak melakukan aksi lebih lanjut terhadap hasil temuan IPB. Menurutnya, sesaat setelah IPB melakukan publikasi, ia kemudian memeriksakan anaknya untuk memastikan apakah sebagai konsumen susu formula mereka sudah terinfeksi penyakit yang diklaim akan timbul. Kendati, hasil check up dokter menunjukkan bahwa kedua puteranya sehat walfiat dan hingga kini tak terganggu kesehatannya namun hal itu tak mengurangi kerisauannya. Ia mengakui bahwa langkah hukum yang dia lakukan sudah menguras banyak energi (materiil maupun non materiil). Namun toh, sebagai orang tua ia harus melakukan hal itu untuk mengurangi ketidakpastian.

Pihak IPB yang dikonfirmasi mengatakan bahwa pihak mereka belum akan mengambil tindakan sebelum menerima salinan keputusan pengadilan. Beberapa jam kemudian (melalui berita TV) pihak IPB kabarnya akan segera mengajukan banding terhadap putusan karena jika memenuhi tuntutan tersebut dikhawatirkan akan terjadi friksi dengan produsen susu.

Saya sebagai rakyat biasa, awam dan tuna akses, berpikir berapa banyak orang yang bisa melakukan seperti apa yang dilakukan oleh bapak dua putera tersebut. Sebagai individu (atau mungkin suruhan kelompok tertentu) ia melakukan tindakan yang–secara tidak langsung– untuk memenuhi rasa ketidakpastian semua konsumen susu. Ia (semoga bertindak dengan sepenuh hati tanpa maksud politis) telah memilih berjuang di jalur yang jauh dari hingar bingar. Jalur yang seharusnya ditempuh oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai wakil rakyat. Ini sekaligus bukti bahwa wakil rakyat sudah menjelma sebagai sekelompok orang yang multi tuna karena mengingkari amanah yang melekat di dirinya.

Kedua, jika penelitian yang dilakukan IPB tersebut memang melewati prosedur penelitian yang terstandarisasi, sudah seharusnya IPB tidak mengingkari tujuan dan manfaat penelitian itu sendiri. Sebagai sebuah lembaga pendidikan seharusnya menjadi motor bagi perlindungan terhadap rakyat, dan tidak menambah daftar ketidakpastian di negeri ini. Jika hal itu dilupakan, lantas dimana esensi penelitian yang sudah saudara-saudara lakukan?????